Koreksi Pasal 35
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan secara langsung tanpa kekerasan.
(2) Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan.
(3) Berita acara Pemeriksaan dan berita acara penyitaan barang bukti disatukan dalam berkas perkara.
Koreksi Anda
