Koreksi Pasal 34
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa memanggil secara tertulis Militer yang disangka melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan saksi untuk dilakukan Pemeriksaan.
(2) Dalam Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa berwenang meminta keterangan para saksi, Tersangka, dan mengumpulkan barang bukti.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima.
Koreksi Anda
