Koreksi Pasal 33
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa melakukan Pemeriksaan terhadap Tersangka dan saksi, serta mengumpulkan barang bukti.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan segera, setelah Ankum mengetahui atau menerima laporan terjadinya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperoleh fakta kejadian yang sebenarnya sehingga dapat diambil keputusan secara tepat, objektif, dan adil.
Koreksi Anda
