Koreksi Pasal 29
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur karena:
a. Tersangka meninggal dunia;
b. kedaluwarsa;
c. Tersangka diberhentikan dari dinas kemiliteran; atau
d. ne bis in idem.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak Ankum menerima:
a. laporan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer;
b. berkas perkara Pemeriksaan; atau
c. keputusan penyelesaian menurut Hukum Disiplin Militer dari Papera.
(3) Dalam hal hak menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ankum Atasan mengeluarkan keputusan penutupan perkara disiplin demi hukum.
Koreksi Anda
