Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Hukuman Disiplin Militer yang dijatuhkan oleh Panglima merupakan keputusan terakhir dan bersifat final. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda