Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Tersangka menolak keputusan Ankum Atasan terhadap permohonan keberatan yang diajukan, Tersangka berhak mengajukan permohonan keberatan sekali lagi kepada Ankum dari Ankum Atasan yang telah memutus permohonan keberatan yang diajukan sebelumnya. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak keputusan terhadap permohonan keberatan yang diajukan sebelumnya diberitahukan kepada Tersangka. (3) Ketentuan mengenai permohonan keberatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku secara mutatis mutandis bagi ketentuan permohonan keberatan kedua.
Koreksi Anda