Koreksi Pasal 26
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Setiap Atasan berwenang mengambil tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a terhadap setiap Bawahan yang melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
(2) Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan seketika oleh setiap Atasan kepada Bawahan berupa tindakan fisik dan/atau teguran lisan yang bersifat mendidik dan mencegah terulangnya Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.
(3) Tindakan Disiplin Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewenangan Ankum untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Koreksi Anda
