Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan perintah, Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib: a. memahami maksud dan isi perintah yang diberikan, apabila belum jelas wajib bertanya kepada Atasan yang memberikan perintah; b. mengulangi isi perintah atau menyampaikan pemahaman tentang maksud perintah tersebut kepada Atasan yang memberi perintah; c. menyampaikan laporan kepada Atasan yang memberi perintah atas pelaksanaan dan hasil yang dicapai dari perintah; dan d. bertanggung jawab kepada Atasan yang memberikan perintah atas pelaksanaan perintah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda