Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bawahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, wajib: a. patuh dan taat kepada Atasan, serta menjunjung tinggi semua perintah dinas dan arahan yang diberikan Atasan, berdasarkan kesadaran bahwa setiap perintah dan arahan tersebut untuk kepentingan kedinasan; b. bersikap hormat kepada Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan, berdasarkan kesadaran untuk menegakkan kehormatan militer; dan c. memegang teguh dan menjaga sikap, perkataan, dan perbuatan pada waktu berhadapan dengan Atasan, baik di dalam maupun di luar kedinasan.
Koreksi Anda