Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam memberikan perintah kepada bawahannya, Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib: a. berdasarkan kepentingan dinas, baik perintah yang diberikan secara lisan maupun tertulis; b. singkat, lengkap, dan jelas; c. memperhatikan keadaan, kesiapan, dan kemampuan Bawahan untuk melaksanakan tugas; dan d. bertanggung jawab atas isi dari perintah yang diberikan.
Koreksi Anda