Koreksi Pasal 14
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, wajib:
a. memelihara moril, membangkitkan motivasi, inisiatif, dan keberanian bawahannya dengan memberi keteladanan berdasarkan kesadaran bahwa keberhasilan pelaksanaan tugas merupakan kebanggaan kesatuan dan Militer;
b. memimpin Bawahan dengan adil dan bijaksana;
c. memberikan perhatian terhadap kesejahteraan Bawahan, berusaha meningkatkan kemampuan dan pengetahuan Bawahan;
d. memberikan contoh dan teladan baik dalam sikap, ucapan, maupun perbuatan di dalam dan di luar kedinasan;
e. menjalankan wewenang yang dipercayakan kepadanya dengan saksama, adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan wewenang yang dimilikinya; dan
f. memberikan petunjuk dan arahan kepada Bawahan, mengatur pembagian tugas kedinasan secara efektif dan efisien, serta mengawasi pelaksanaannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
