Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perwira atau Atasan yang mendapat bukti yang cukup untuk menyangka bahwa Bawahan telah melakukan Pelanggaran Hukum Disiplin Militer yang dapat menimbulkan keonaran dan mengganggu tata tertib di tempat kejadian, berwenang melakukan atau www.djpp.kemenkumham.go.id memerintahkan penahanan sementara dan wajib segera melaporkan kepada Ankum yang membawahkan langsung Tersangka. (2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda