Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 56
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama Terhukum menjalani Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan tetap dihitung sebagai masa dinas.
Koreksi Anda
Selama Terhukum menjalani Hukuman Disiplin Militer berupa penahanan tetap dihitung sebagai masa dinas.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran