Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Militer yang perkaranya masih dalam Pemeriksaan di pengadilan dan/atau sudah diputus oleh pengadilan tidak boleh dijatuhi Hukuman Disiplin Militer, kecuali dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, hakim dalam putusannya mengembalikan perkara untuk diselesaikan secara Hukum Disiplin Militer.
Koreksi Anda