Koreksi Pasal 23
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berwenang:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya;
b. menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya; dan
c. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer yang telah dijatuhkan.
(2) Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b berwenang:
a. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b. memeriksa dan MEMUTUSKAN pengajuan keberatan; dan
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
(3) Ankum dari Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c berwenang:
a. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b. memeriksa dan MEMUTUSKAN pengajuan keberatan tingkat akhir;
dan
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
(4) Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d berwenang:
a. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer;
b. memeriksa dan MEMUTUSKAN pengajuan keberatan tingkat akhir dan bersifat final; dan
c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
Koreksi Anda
