Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ankum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a berwenang: www.djpp.kemenkumham.go.id a. melakukan atau memerintahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya; b. menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer terhadap Militer yang berada di bawah wewenang komandonya; dan c. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer yang telah dijatuhkan. (2) Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b berwenang: a. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; b. memeriksa dan MEMUTUSKAN pengajuan keberatan; dan c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya. (3) Ankum dari Ankum Atasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c berwenang: a. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; b. memeriksa dan MEMUTUSKAN pengajuan keberatan tingkat akhir; dan c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya. (4) Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d berwenang: a. menunda pelaksanaan Hukuman Disiplin Militer; b. memeriksa dan MEMUTUSKAN pengajuan keberatan tingkat akhir dan bersifat final; dan c. mengawasi dan mengendalikan Ankum di bawahnya.
Koreksi Anda