Koreksi Pasal 22
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Ankum berdasarkan jenjangnya terdiri atas:
a. Ankum;
b. Ankum Atasan;
c. Ankum dari Ankum Atasan; dan
d. Ankum tertinggi.
(2) Ankum tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah Panglima.
Koreksi Anda
