Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan khusus, jenis Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dan huruf c dapat diperberat dengan tambahan waktu penahanan paling lama 7 (tujuh) hari. (2) Keadaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. negara dalam keadaan bahaya; b. dalam kegiatan operasi militer; c. dalam kesatuan yang disiapsiagakan; dan/atau d. Militer yang melakukan pengulangan Pelanggaran Disiplin Militer dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan setelah dijatuhi Hukuman Disiplin Militer.
Koreksi Anda