Koreksi Pasal 6
UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER
Teks Saat Ini
(1) Hukum Disiplin Militer berlaku bagi:
a. Militer; dan
b. setiap orang yang berdasarkan UNDANG-UNDANG dipersamakan dengan Militer.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Militer atau yang dipersamakan dengan Militer yang sedang menjalani penahanan, pidana penjara, kurungan, atau tutupan.
Koreksi Anda
