Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 25 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang HUKUM DISIPLIN MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Hukum Disiplin Militer dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. pembinaan; c. persamaan di hadapan hukum; d. praduga tak bersalah; e. hierarki; f. kesatuan komando; g. kepentingan Militer; h. tanggung jawab; i. efektif dan efisien; dan j. manfaat.
Koreksi Anda