Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan.
Koreksi Anda