Koreksi Pasal 22
UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara berkewajiban menyusun dan MENETAPKAN maklumat pelayanan yang merupakan pernyataan kesanggupan Penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dipublikasikan secara jelas dan luas.
Koreksi Anda
