Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksana dilarang: a. merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; b. meninggalkan tugas dan kewajiban, kecuali mempunyai alasan yang jelas, rasional, dan sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan; c. menambah Pelaksana tanpa persetujuan Penyelenggara; d. membuat perjanjian kerja sama dengan pihak lain tanpa persetujuan Penyelenggara; dan e. melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda