Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab. (2) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis, dan pimpinan lembaga lainnya; b. gubernur pada tingkat provinsi; c. bupati pada tingkat kabupaten; dan d. walikota pada tingkat kota. (3) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. (4) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kecuali pimpinan lembaga negara dan pimpinan lembaga komisi negara atau yang sejenis yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG, wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan menteri. (6) Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d wajib melaporkan hasil perkembangan kinerja pelayanan publik masing-masing kepada dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan gubernur.
Koreksi Anda