Koreksi Pasal 3
UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Tujuan UNDANG-UNDANG tentang Pelayanan Publik adalah:
a. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;
b. terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;
c. terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Koreksi Anda
