Koreksi Pasal 59
UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
