Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini paling lambat 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda