Koreksi Pasal 58
UU Nomor 25 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Teks Saat Ini
Pimpinan Penyelenggara dan/atau Pelaksana yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan
Pasal 56 dapat dilanjutkan pemrosesan perkara ke lembaga peradilan umum apabila Penyelenggara melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau Penyelenggara melakukan tindak pidana.
Koreksi Anda
