Koreksi Pasal 10
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja . . .
Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
Koreksi Anda
