Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja . . . Belanja Daerah Kabupaten Kerinci dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi.
Koreksi Anda