Koreksi Pasal 8
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Peresmian Kota Sungai Penuh dan pelantikan Penjabat Walikota Sungai Penuh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
