Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Sungai Penuh MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jambi serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Koreksi Anda