Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kota Sungai Penuh berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kerinci yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Sungai Penuh; b. Kecamatan Pesisir Bukit; c. Kecamatan Hamparan Rawang; d. Kecamatan Tanah Kampung; dan e. Kecamatan Kumun Debai. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda