Koreksi Pasal 19
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh MENETAPKAN peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kerinci sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Koreksi Anda
