Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sebelum Pemerintah Kota Sungai Penuh MENETAPKAN peraturan daerah dan peraturan walikota sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Kerinci sepanjang tidak bertentangan dengan UNDANG-UNDANG ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Koreksi Anda