Koreksi Pasal 18
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Sungai Penuh menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Jambi.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Sungai Penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
