Koreksi Pasal 17
UU Nomor 25 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN KOTA SUNGAI PENUH DI PROVINSI JAMBI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jambi melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Sungai Penuh dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Jambi melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Sungai Penuh.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur . . .
Gubernur Jambi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
