Koreksi Pasal 38
UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini:
a. UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2943); dan
b. UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 2944), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
