Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (2) Persetujuan . . . (2) Persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan yang telah diberikan oleh Pemerintah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanamana Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya persetujuan penanaman modal dan izin pelaksanaan tersebut. (3) Permohonan penanaman modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan penanaman modal yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang dan pada tanggal disahkannya UNDANG-UNDANG ini belum memperoleh persetujuan Pemerintah wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini. (4) Perusahaan penanaman modal yang telah diberi izin usaha oleh Pemerintah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan, apabila izin usaha tetapnya telah berakhir, dapat diperpanjang berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. BAB XVIII . . .
Koreksi Anda