Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang belum disetujui oleh Pemerintah INDONESIA pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda