Koreksi Pasal 36
UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Rancangan perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang belum disetujui oleh Pemerintah INDONESIA pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
