Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perjanjian internasional, baik bilateral, regional, maupun multilateral, dalam bidang penanaman modal yang telah disetujui oleh Pemerintah INDONESIA sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.
Koreksi Anda