Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan dan/atau perizinan kepada perusahaan penanaman modal untuk memperoleh: a. hak atas tanah; b. fasilitas pelayanan keimigrasian; dan c. fasilitas perizinan impor.
Koreksi Anda