Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penanam modal berhak mendapat: a. kepastian hak, hukum, dan perlindungan; b. informasi . . . b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya; c. hak pelayanan; dan d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda