Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 25 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanaman modal dalam negeri dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA, kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG. (3) Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilakukan dengan: a. mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas; b. membeli saham; dan c. melakukan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB V . . .
Koreksi Anda