Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan RKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan rancangan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) menjadi bahan bagi Musrenbang. (2) Musrenbang dalam rangka penyusunan RKP dan RKPD diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara pemerintahan. (3) Menteri menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKP. (4) Kepala Bappeda menyelenggarakan Musrenbang penyusunan RKPD.
Koreksi Anda