Koreksi Pasal 37
UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 104.
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V. Nahattands
Koreksi Anda
