Koreksi Pasal 36
UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda
