Koreksi Pasal 35
UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
