Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional menurut UNDANG-UNDANG ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan setelah diundangkannya UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda