Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti ketentuan ... ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUndang-undangan. (2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan. (3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda