Koreksi Pasal 34
UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, penyusunan RPJM Nasional tetap mengikuti
ketentuan ...
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perUndang-undangan.
(2) Sebelum RPJP Nasional menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, penyusunan RPJP Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (1) dengan mengesampingkan RPJP Nasional sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang- undangan.
(3) Sebelum RPJP Daerah menurut ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini ditetapkan, penyusunan RPJM Daerah tetap mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan mengesampingkan RPJP Daerah sebagai pedoman, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
