Koreksi Pasal 3
UU Nomor 25 Tahun 2004 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pembangunan Nasional mencakup penyelenggaraan perencanaan makro semua fungsi pemerintahan yang meliputi semua bidang kehidupan secara terpadu dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA.
(2) Perencanaan Pembangunan Nasional terdiri atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh Kementerian/Lembaga dan perencanaan pembangunan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan:
a. rencana pembangunan jangka panjang;
b. rencana pembangunan jangka menengah; dan
c. rencana pembangunan tahunan.
Pasal 4 ...
Koreksi Anda
