Koreksi Pasal 44A
UU Nomor 25 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang PERUBAHAN UU 15-2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama bantuan timbal balik dengan negara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 antara lain meliputi:
a. pengambilan barang bukti dan pernyataan seseorang, termasuk pelaksanaan surat rogatori;
b. pemberian barang bukti berupa dokumen dan catatan lain;
c. identifikasi dan lokasi keberadaan seseorang;
d. pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan;
e. upaya untuk melakukan pencarian, pembekuan, dan penyitaan hasil kejahatan;
f. mengusahakan persetujuan orang-orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta;
g. bantuan …
g. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan pemberian kerja sama timbal balik yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melakukan kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan dapat meminta pejabat yang berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan, pemblokiran, penyitaan, pemeriksaan surat, pengambilan keterangan, atau hal-hal lain yang sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara Pidana dan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Barang bukti, pernyataan, dokumen, atau catatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang digunakan dalam pemeriksaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
17. Di antara Bab VIII dan Bab IX ditambah 1 (satu) bab baru menjadi Bab VIIIA tentang Ketentuan Lain, yang berisi 1 (satu) pasal sehingga berbunyi sebagai berikut:
“BAB VIIIA KETENTUAN LAIN
Koreksi Anda
