Koreksi Pasal 14
UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Riau sesuai dengan wewenang dan tugasnya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang- undangan, meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Riau, yang berada dalam Provinsi Kepulauan Riau;
c. badan usaha milik daerah Provinsi Riau yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Provinsi Kepulauan Riau;
d. utang piutang Provinsi Riau yang kegunaannya untuk Provinsi Kepulauan Riau; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Inventarisasi dan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
