Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri. (2) Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya Gubernur definitif.
Koreksi Anda