Koreksi Pasal 11
UU Nomor 25 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Provinsi Kepulauan Riau dibentuk Sekretariat Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
